Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Penuhi Setiap Hak Warga Binaannya Baik Secara Asimilasi Maupun Pembebasan Bersyarat

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 28 Januari 2022 | 12:38 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Istilah bebas dari penjara yang sering kita dengar di kalangan masyarakat pada umumnya, memiliki banyak definisi ketika dilihat dari bagaimana warga binaan pemasyarakatan tersebut bebas, diantaranya Habis Masa Penahanan, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, atau yang sedang santer kita dengan hal yang baru yaitu asimilasi di rumah. Beberapa proses tersebut menjadi hak dari warga binaan pemasyarakatan, namun tetap memperhitungkan peraturan-peraturan yang ada.

Baca Juga : Tingkatkan Iman & Taqwa, WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Pembinaan Kerohanian


Di Rutan Natal sendiri, hak hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut selalu dioptimalkan terlebih didalam Pelayanannya. Jumat (28/1/2022).

Pelayanan yang dimaksud adalah Petugas Rutan Natal yang selalu membantu dalam pemenuhan syarat pengajuan hak hak Warga Binaan tersebut, terlebih lagi dalam melakukan Pelayanan tersebut Warga Binaan Pemasyarakatan tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.

Asimilasi Rumah contohnya, dimana banyak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Rutan Natal yang mengajukan Hak Integrasi tersebut.

Terbukti pada bulan ini (Januari) terdapat 4 Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengajukan Asimilasi Rumah dan diantaranya sudah langsung bebas ketika mendapat Asimilasi Rumah, juga 1 orang dengan Pembebasan Bersyarat.

Arif Herdian, A.Md.I.P., S.H selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Natal menuturkan bahwa, pemberian asimilasi sudah sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 43 tahun 2021 dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Namun, asimilasi di rumah tidak akan berjalan sesuai apa yang diharapkan apabila peran keluarga di rumah tidak maksimal. Untuk itu, Program asimilasi tersebut sangat memerlukan dukungan dari keluarga Warga binaan pemasyarakatan, guna melakukan pengawasan ataupun memantau untuk selalu berada di rumah dan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.

(Humas Rutan Natal)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini