Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Seminar dan Lounching Buku Saku Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan Pidana

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 27 Januari 2022 | 19:40 WIB

Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Rutan Klas IIB Sipirok Mengikuti Seminar dan Lounching buku Saku Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan Pidana, Kamis (27/01/2022).

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Laksanakan Sidang TPP dan Test Urine


Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: HAM.5-HA04.02-07 tanggal 18 Januari 2022, perihal Undangan Seminar dan Lonching buku akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana. Rutan Klas IIB Sipirok mengikuti kegiatan tersebut melalui aplikasi zoom yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Boyma Harahap.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai mandat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Mualimin Abdi) memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Terdapat beberapa narasumber yang memberikan paparan, diantaranya berasal dari Kemenkumham RI tentang Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas berhadapan Hukum, Mahkamah Agung RI membahas tentang Aksesibilitas Peradilan bagi Penyandang Disabilitas berhadapan dengan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung RI tentang Sistem penuntutan yang aksesibil bagi Penyandang Disabilitas berhadapan dengan hukum, dan Kepolisian RI tentang Sistem Sidik Lidik yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas berhadapan dengan hukum serta penulis buku dengan moderator dari Anggota Ombudsman RI.

Buku saku ini disusun oleh SIGAB dan Organisasi Penyandang Disabilitas lainnya. Sebagai media advokasi dan panduan untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan pemerintah bagi Aparat Penegak Hukum dalam penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

(Humas Sipirok)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini