Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Sidang TPP Untuk Memenuhi Salah Satu Hak Para WBP

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 24 Januari 2022 | 15:47 WIB

Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, selalu menjamin hak para WBP. Salah satunya, dengan memberikan hak Intergrasi yaitu Asimilasi dirumah, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat melalui sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (24/01/2022) pukul 14.30 WIB.

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Panen 23 Kg Jangkrik


Pada sidang TPP kali ini, sebanyak 11 orang WBP mendapatkan hak integrasinya. Diantaranya, 6 orang asimilasi di rumah, 3 orang Cuti bersyarat dan 2 orang Pembebasan bersyarat. Mereka (WBP) tinggal menunggu tanggal pembebasan mereka nantinya.

Mereka (WBP) diberikan hak integrasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 tahun 2021, sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

(Humas Lagunta)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini