Sipirok, NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Jeri Ginting, A.Md.IP., SH., MH., beserta dengan jajarannya, memberikan bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan, yang bertempat tinggal di sekitaran Rutan Sipirok. Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga : Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Sosialisasi Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021
Pemmberian bantuan sosial ini adalah bentuk Bakti Kemenkumham dan PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) terhadap masyarakat terdampak Covid-19, dilaksanakan secara serentak oleh kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utatar sebagai wujud kepedulian di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Dalam pemberian bantuan sosial ini sebelumnya Rutan Kelas IIB Sipirok bekerjasama dengan kepala lingkungan setempay telah melakukan pendataan kepada bebarapa warga yang akan memperoleh bantuan tersebut, kemudian setelah bantuan diterima oleh Rutan Sipirok dari PITI segera disalurkan kembali kepada mereka yang telah didata sebelumnya. Dalam hal ini Karutan Sipirok menyampaikan bahwa ada 9 Kepala Keluarga yang menerima bantuan tersebut.
“Kami sangat berharap bantuan ini dapat memberikan sedikit keringanan bagi saudara-saudara kami yang membutuhkan. Janganlah dilihat dari jumlahnya tetapi lihat manfaatnya, Insya Allah mereka yang menerima bantuan bisa meringankan sedikit bebannya dan secara tidak langsung dapat menjadi contoh serta pelajaran kepada kita seluruhnya untuk saling berbagi dan kasih mengasihi walau dalam situasi sulit seperti ini,” ujarnya.
(Humas Rutan Sipirok)