Palu, NAWACITAPOST - Cengkih atau cengkeh merupakan kuncup bunga kering beraroma dari keluarga pohon Myrtaceae. Tanaman yang telah dikenal sejak zaman dulu dan berasal dari indonesia ini banyak digunakan sebagai bumbu masakan pedas di negara-negara Eropa, dan sebagai bahan utama rokok kretek khas Indonesia.
Tidak hanya itu, cengkeh juga memiliki banyak manfaat diantaranya adalah sebagai penguat tulang, membasmi bakteri, dan juga sebagai multivitamin bagi penderita diabetes.
Cengkeh juga memiliki banyak nama lokal, seperti Wunga Lawang di Bali, Cangkih di lampung, Bungeu Lawang di Sumatera, Canke di Ujung Pandang dan sebagainya. Produk Cengkeh pada berbagai daerah di Indonesia memiliki kualitas dan ciri khas yang berbeda-beda, hal ini tentunya menjadi alasan diperlukan adanya indikasi geografis sebagai pengenal produk dan juga pengangkat reputasi wilayah tersebut.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulawesi Tengah, Burhazir Zamda bersama Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Verra Veronika, dan Tim melakukan penyelesaian penerimaan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Cengkeh Toli-toli.
Koordinasi tentang Laporan Target Kinerja Tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta, Selasa (18/01/22). Penyelesaian Proses pendaftaran indikasi geografis sekaligus koordinasi Target Kinerja tersebut merupakan suatu bentuk Komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mendukung percepatan pada berbagai program yang telah direncanakan pada tahun 2022.
-
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh kepala subdit KI, Idris yang dalam kesempatan tersebut mengapresiasi dan berharap bahwa koordinasi terkait penyelesaian Indikasi Geografis di wilayah Sulteng tidak hanya sampai pada kordinasi penyelesaian terhadap cengkeh Toli-Toli, namun juga dapat mendampingi indikasi geografis lainnya, seperti bawang goreng dan juga salak tamarenjah yang terdapat di daerah Sulawesi Tengah.
“Indikasi Geografis yang ada dan didaftarkan oleh masyarakat perlu ditindaklanjuti secepat mungkin guna memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis, menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga dapat mengangkat reputasi wilayah bahkan indonesia di mata dunia” jelasnya Kepala Divisi Administrasi.
-
Selain itu Kepala Divisi Administrasi juga menjelaskan bahwa dengan terciptanya indikasi geografis pada suatu wilayah dapat menjadikan hal tersebut sebagai daya tarik wisatawan asing sehingga perekonomian daerah tersebut bisa lebih maju lagi. (Emrick)
https://youtu.be/m5KqukCtovc