Kamis, 4 Juni 2026

Penyelundupan 2000 Butir Pil Thd Masuk Lapas Luwuk Berhasil Digagalkan

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Senin, 3 Januari 2022 | 12:14 WIB

LUWUK, NAWACITAPOST.COM – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terus memperketat pengamanan dan pengawasan terutama pada setiap barang-barang yang masuk kedalam Lapas atau Rutan. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Luwuk berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba, yaitu jenis Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD, Minggu (02/01/22).

BACA JUGA : LPKA Palu Lakukan Koordinasi Dengan SKB Kasintuvu Kota Palu


Kronologi kejadian penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut masuk kedalam Lapas Kelas IIB Luwuk berawal dari kecurigaan dua orang petugas P2U yakni Rizki Fauzi Mayendra dan I Gede Agus Suranto yanng sedang bertugas saat itu. Kemudian Petugas menggeledah badan dan barang yang dibawa oleh (A), dimana bersangkutan terlihat gugup dan ragu-ragu saat ditanya oleh petugas. Setelah diperiksa dengan teliti didapati dua bungkus Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD yang diperkirakan berjumlah 2000 butir.

-
Barang Bukti Gagalkan Penyelundupan 2000 Butir Pil Thd Kedalam Lapas Kelas IIB Luwuk

Berdasarkan kejadian saat itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Yugo "Indra Wicaksin" langsung melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah "Lilik Sujandi" dan Kepala Divisi Pemasyarakatan "Sunar Agus"

Kakanwil Kemenkumham Sulteng "Lilik Sujandi" mengapresiasi kinerja  Kalapas Luwuk beserta jajaran atas upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan tidak lengah walaupun di hari libur. Lilik Sujandi juga mengatakan bahwa kejadian tersebut menjadi contoh yang baik bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, dan juga di seluruh Indonesia.

BACA JUGA : Varian Omicron Bertambah Rutan Donggala Sigap Maksimalkan Vaksinasi


“Kepada seluruh jajaran pada Lapas atau Rutan kami ingatkan agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang dicurigai menjadi celah masuknya barang-barang terlarang, kejadian ini kita jadikan sebagai indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada dan akan selalu mencari celah untuk memasukan narkoba ke dalam Lapas. Terus tingkatkan upaya deteksi dini dan perkuat kewaspadaan tidak hanya ke dalam tetapi juga ke luar.” Pesan Kakanwil.

-


Selanjutnya Lapas Kelas IIB Luwuk menyerahkan barang bukti yang di temukan tersebut kepada Sat Narkoba Polres Luwuk untuk dapat di proses lebih lanjut.

Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau dikenal dengan nama THD, adalah termasuk Psikotropika golongan IV. Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan berfungsi mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa atau skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter, namun obat ini sering disalahgunakan pada kalangan remaja maupun dewasa.

https://www.youtube.com/watch?v=tazU2aEaoRI&t=5s

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini