Jumat, 5 Juni 2026

Jelang Nataru, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gencar Adakan Penggeledahan Blok Hunian

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 30 Desember 2021 | 16:10 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM : Menjelang masa Natal dan Tahun Baru 2022, Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan semakin gencar melakukan penggeledahan di blok hunian WBP Lapas Padangsidimpuan guna tetap menjamin kondusifitas Lapas. Kamis, (30/12/2021).

Baca Juga : Karutan Arif Herdian, Melantik Dua Orang PNS di Lingkungan Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad didampingi tim Satopspatnal dan regu pengamanan. Sebelum menggeledah tempat dan barang di blok hunian, terlebih dahulu menggeledah para penghuninya satu persatu.



Ada tiga kamar blok hunian wanita dan ruang strafcel (tutupan sunyi) yang digeledah oleh petugas. Kegiatan ini merupakan rutinitas Lapas Padangsidimpuan dalam upaya memberantas barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan.

Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 4. Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan bahwa Narapidana dan Tahanan dilarang membawa menyimpan, membawa dan menggunakan narkotika. Selain itu juga Narapidana dan Tahanan dilarang membawa atau menyimpan barang-barang elektronik serta senjata tajam.

Dengan adanya penggeledahan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu juga hal ini sebagai bentuk langkah deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rutan sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Penggeledahan kamar hunian ini biasanya dilakukan rutin beberapa kali dalam seminggu sebagai langkah deteksi dini. Dengan menggeledah kamar hunian WBP, keamanan dan ketertiban di dalam Lapas bisa terjaga. Tentu saja hal ini juga sebagai bentuk pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma menyampaikan kegiatan tersebut merupakan Tindaklanjut dan Langkah deteksi dini sesuai dengan Arahan Dirjen Pemasyarakatan terkait Upaya Deteksi dini Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban.

“Sesuai dengan Arahan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, melalui Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan Sumatera Utara, Kami jajaran pengamanan melakukan kegiatan Deteksi dini meliputi upaya maksimal P4GN, Peningkatan intensitas Kontrol Blok Hunian, Kontrol Keliling Kondisi Fisik Bangunan baik dinding Kamar, teralis besi, dan Branggang Setiap Blok, razia penggeledahan pada kamar hunian,” jelas Indra Kesuma.

Indra Kesuma menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Padangsidimpuan dalam upaya penguatan keamanan dan ketertiban lapas melalui deteksi dini.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini