Kamis, 4 Juni 2026

Sertijab Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Palu

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Selasa, 28 Desember 2021 | 15:55 WIB
Palu, NAWACITAPOST - Dilaksanakan di Aula Lantai 2 LPKA Palu, dengan diikuti oleh seluruh pejabat dan staf LPKA Palu, kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala LPKA Palu dari pejabat lama Irpan, Amd,Ip S.Sos, kepada pejabat baru Revanda Bangun, S. Psi, M.H., pada hari ini Kamis (23/12/21) berlangsung dengan lancar dan khidmat dan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Lilik Sujandi menghadiri dan menyaksikan kegiatan Sertijab tersebut.

-


Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan memori sertijab, kemudian dilanjutkan dengan sambutan perpisahan dan perkenalan.

-


Dalam sambutan perpisahannya, Irpan yang akan bertugas sebagai Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi pada Kanwil Kemenkumham Sulteng mengatakan bahwa “Sebagai tanda pamit saya memohon maaf atas segala kekurangan selama memimpin LPKA Palu dan berterimakasih atas segala bimbingan dari Kepala Kantor Wilayah. Semoga kita semua senantiasa diberi kesehatan dan kesempatan untuk bisa mengabdi sebagai ASN yang melayani masyarakat, bangsa dan Negara dimanapun kita ditempatkan”.

-


Revanda Bangun dalam sambutan perkenalannya mengutarakan bahwa “Saya sangat berharap dukungan dan kerjasama dari teman-teman semua untuk terus berkarya serta memohon bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah selaku Pimpinan Tinggi kami agar tidak jenuh-jenuhnya membimbing, menasehati dan menegur kami jika salah,” ujarnya.

-


Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih atas dedikasi dan kerja keras Kepala LPKA yang lama dan Menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala LPKA yang baru.

“Saya berharap LPKA menuju pada perubahan pembinaan Hukum yang baik, tata perlakuan terhadap anak betul-betul sudah jauh dari konsep kepenjaraan, walaupun dipidana penjara dalam usianya, ada hak khusus yang tidak bisa diabaikan sebagai anak, karena itu adalah hak yang melekat dalam perkembangannya”.

-


Sertijab merupakan suatu kebutuhan dan keharusan yang mengandung makna dan nilai lebih, karena merupakan aspek penyegaran, harapan dan kaderisasi untuk mencapai tujuan organisasi.

Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV


https://youtu.be/klO0TYaI2ps

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini