Jumat, 5 Juni 2026

Maksimalkan Pencegahan Covid19 Kadivpas Laksanakan Penguatan Tugas & Fungsi Kalapas

Photo Author
Emrick Laoly, Nawacita Post
- Rabu, 22 Desember 2021 | 10:11 WIB
Sukabumi, NAWACITAPOST.COM - Selasa, 20/12/ Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Taufiqurrakhman, melaksanakan Bintorwasdal Penguatan terkait Tugas dan Fungsi pada Ka.Lapas, Pejabat Struktural, dan Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi dan Lapas Kelas IIB Warungkiara, bertempat di Aula Lapas Sukabumi.

BACA JUGA : Wujudkan Pelatihan Barista Batch Kopi, Christo : WBP Wajib Miliki Terampilan


Dalam arahannya Kadivpas Taufiqurrakhman ingatkan Kalapas, Pejabat struktural dan petugas jaga terkait arahan bapak sekjen pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan optimalisasi sarana prasarana yang sudah dibangun dari mulai tempat cuci tangan tetap harus berjalan, bilik disninfektan yang harus difungsikan bagi setiap petugas, WBP dan masyarakat, koordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan penyemprotan blok hunian secara berjangka dan melaksanakan koordinasi pemberian vaksin dosis ke-3.



Kadivpas pun menambahkan, "Pemenuhan hak narapidana dari mulai (PB, CB, CMB, Remisi dan Asimilasi) harus bebas dari PUNGLI, peningkatan pemahaman petugas pemasyarakatan yang profesional, proporsional dan berintegritas adalah kunci utama dalam hal perubahan pola kerja lama dan ketahui bersama bahwa ada kejadian pelarian WBP merupakan kelalaian dan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas maka berhati-hati dalam melaksanakan tugas, laksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan dan standar operasional prosedur (SOP).

BACA JUGA : Cek Pelayanan Publik, Ketua Ombudsman RI Datangi Lapas Kelas IIB Sukabumi


Kita harus jadikan kejadian ini cerminan kita dalam bekerja, saya mengajak diri saya dan temen-temen yang berada ditempat ini Bangun komitmen yang tinggi serta integritas moral yang kuat dalam bertugas, dengan ini saya yakin teman-teman tidak akan mudah terbeli dan tidak menyimpang dan tidak menyalahgunakan wewenang, saya menyampaikan ini adalah untuk mendukung program kebijakan pimpinan yakni 3 kunci Pemasyarakatan maju yaitu Deteksi dini, Pemberantasan Narkoba dan Meningkatkan sinergitas dengan APH. Serta mengamalkan Surat Keputusan Dirjenpas mengenai program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan (Back to Basics) yang mana merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan.


-
-


https://www.youtube.com/watch?v=esczSoZdrAQ

Editor: Emrick Laoly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini