Jumat, 5 Juni 2026

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut dan UPP Satgas Saber Pungli Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Pungli Di Disdukcapil Kota Padangsidimpuan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 9 Desember 2021 | 19:32 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Kalapas Padangsidimpuan, yang diwakili oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Muslihul Harahap beserta tim Pokja UPP Saber Pungli melakukan sosialisasi pencegahan dan pengawasan terhadap pungutan liar (Pungli) Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/12/21). Tak hanya Tim UPP Saber Pungli, sosialisasi itu, juga dihadiri Sekretaris Disdukcapil, Ketua Pokja Intelijen, Pokja Yustisi serta seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelar Apel Pagi Untuk Berikan Penguatan Terhadap Petugas Pengamanan


Dalam sambutannya, Sekretaris Disdukcapil, Firtriani Nasution, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim UPP Satgas Saber Pungli, ia mengharapkan setiap penyelenggara negara untuk melaksanakan prinsip good and clean government pada setiap satuan kerja.

Tugas dari Unit Saber Pungli yaitu, melakukan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, serta sarana dan prasarana yang baik yang ada di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Daerah.

Adapun wewenang Unit Saber Pungli, yakni membangun sistem dan pengumpulan data serta informasi. Lalu, mengkoordinasikan, merencanakan, serta melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). Kemudian, rekomendasi sanksi, pembentukan dan pelaksanaan unit di kelurahan dan Pemda.

Muslihul Harahap, mewakili ketua Pokja pencegahan mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum, khususnya diwilayah Kota Padangsidimpuan. Dibutuhkannya komitmen bersama untuk menyelenggarakan pelayanan publik anti pungutan yang tidak diperkenankan Undang-undang.

“Komitmen untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik anti pungutan yang tidak diperkenankan Undang-undang adalah sebuah keharusan. Transparansi terkait syarat-syarat administratif harus dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat, hal tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM harus juga diikuti dengan deregulasi dan debirokratisasi dengan menghadirkan layanan berbasis elektronik yang dapat memangkas ruang untuk melakukan tindakan curang,” tegas Muslihul Harahap.

Sebagai instansi pelayanan publik, sosialisasi itu sangat penting dilakukan guna memberi arahan bagi para ASN agar jangan sampai terjerat Pungli. Wujudkan pemerintahan jujur dan adil dengan mengupayakan semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas, dan sekarang sudah mulai efektif dalam kesadaran menghilangkan pungli, karena Pungli biasanya terjadi dibidang pelayanan, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini pelayanan bisa cepat dan turut dalam aturan.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini