Dalam monev yang dilaksanakan sejak Kamis (02/12/2021) lalu hingga hari ini, Tim Panwasda mendatangi beberapa OBH diantaranya yaitu
YLBH Abdul Ghofur and Partners, LKBH Jepara, dan LPP Sekar Jepara.
Tim Panwasda yang terdiri dari Clara Petra Prathita, Ariza Hasna, dan Nicolaus Oscar melihat kondisi langsung kelengkapan sarana dan prasarana guna menunjang pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Selain itu tim juga memeriksa dokumen perkara litigasi serta non-litigasi setelah adanya addendum.
Baca Juga : Pelaksanaan SKB Praktek Formasi Pranata Komputer, Kakanwil Kalsel Pastikan Proses Seleksi Transparan
"Pelaksanaan monev dimaksudkan untuk mengoptimalkan jalannya program bantuan hukum yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan beberapa hal yang ditemukan dalam jalannya monev tersebut, diharapakan dapat dijadikan bahan masukan untuk perbaikan pelayanan bantuan hukum yang diberikan," ujar Clara.
Ada pun beberapa masukan yang menjadi catatan penting bagi tiap OBH antara lain perlunya ditingkatkan sosialisasi terkait pengetahuan pemberian bantuan hukum secara gratis dari negara secara detil kepada penerima bantuan hukum.
Hal demikian dikarenakan menurut tim, masih banyak masyarakat yang kurang paham bahwa bantuan hukum yang mereka terima merupakan bantuan hukum dari negara yang tanpa dipungut biaya sepeserpun.
"Tidak hanya mendampingi, namun juga sangat disarankan sosialisasi mengenai pemberian bantuan hukum itu sendiri. Terutama penyuluhan di desa-desa," pesan Oscar.
Menanggapi hal tersebut, para OBH yang telah disambangi oleh Tim Panwasda sangat antusias menerima berbagai masukan yang telah diberikan dan berharap tahun selanjutnya dapat meningkatkan akreditasi OBH sehingga bisa memberikan pelayanan bantuan hukum yang lebih baik lagi untuk masyarakat.