Jumat, 5 Juni 2026

Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Badan Pembinaan Hukum Nasional

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 1 Desember 2021 | 10:40 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Dalam rangka mendukung Program Prioritas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yaitu program kegiatan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat / kelompok orang miskin sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Tim Kelompok Kerja Daerah (POKJADA) Verifikasi dan Akreditasi Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Tahun diwakili Andy Hermawan Prasetio selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan  Hukum dan JDIH Anggota Tim POKJADA dan Yustika Irianita Fanty selaku Anggota Tim POKJADA melaksanakan Kegiatan Koordinasi/Konsultasi Bantuan Hukum ke Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum (POKJAPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Jakarta, Senin (29/12/2021)

Tim POKJADA Kanwil Kemenkumham Kalbar telah melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Akreditasi Bagi Pemberi Bantuan Hukum Baru Periode Tahun 2022-2024 (PBH Baru) dan Akreditasi Ulang/ Perpanjangan Sertifikasi bagi Pemberi Bantuan Hukum Lama Periode Tahun 2019-2021 (PBH Lama). Kegiatan VERASI tersebut dilaksanakan dimulai dari bulan Maret s.d. bulan Juni untuk PBH Baru dan bagi PBH Lama dimulai dari bulan Agustus s.d. Oktober Tahun 2021.

Terdapat 4 (empat) Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang mendaftar dan telah direkomendasikan oleh Tim POKJADA kepada Tim POKJAPUS untuk dapat diajukan menjadi PBH Baru Periode Tahun 2022-2024 yakni : Lembaga Bantuan Hukum Pontianak (LBH Pontianak), Lembaga Bantuan Hukum Borneo Tanjungpura Indonesia (LBH BTI), Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBH) dan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH AMIN). Sedangkan untuk PBH Lama yang direkomendasikan oleh Tim POKJADA Kanwil Kemenkumham Kalbar kepada Tim POKJAPUS sebanyak 3 (tiga) Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yaitu : Lembaga Kajian, Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak (LKKBH FH UPB), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga Kalimantan Barat (LKBH PEKA) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bersatu (LBH Gema Bersatu).

Tim POKJADA berkoordinasi dalam rangka penyampaian kegiatan VERASI yang telah dilaksanakan tersebut serta berkonsultasi kepada Tim POKJAPUS BPHN terkait diperlukannya penambahan Lembaga Bantuan Hukum di wilayah Kalimantan Barat mengingat hanya ada 3 (tiga) LBH yang mengajukan perpanjangan verifikasi / akreditasi pemberi bantuan hukum periode Tahun 2022-2024, sedangkan wilayah dan jangkauan kerja pemberian bantuan hukum di Kalimantan Barat sangat luas meliputi 14 Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan pemberian pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin juga telah disupport dengan adanya Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga penambahan jumlah LBH/OBH sangat berpengaruh besar untuk dapat semakin memperbanyak jumlah penerima bantuan hukum bagi orang/kelompok orang miskin di Provinsi Kalimantan Barat.

Kedatangan Tim POKJADA Kanwil Kemenkumham Kalbar, diterima oleh Masan Nurpian selaku Kasubag Program Bantuan Hukum, selanjutnya Masan menyampaikan bahwa untuk pemberian verifikasi / akreditasi bagi PBH Baru telah selesai dilaksanakan dalam rapat Pleno dan rekomendasi telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, sedangkan untuk PBH Lama masih dalam tahap pembahasan rapat pleno untuk dapat diselesaikan di akhir minggu pertama bulan Desember ini.

Semua masukan data dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Kantor Wilayah sudah menjadi bahan pertimbangan bagi Kelompok Kerja Pusat Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024 dalam perumusan rekomendasi untuk PBH Baru maupun PBH Lama untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya, Tim POKJADA akan membuat laporan untuk diinformasikan kepada Ketua Tim POKJADA Kanwil Kemenkumham Kalbar atas hasil koordinasi yang dilaksanakan ke Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional dan mensosialisasikan kepada Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum dan Calon Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum terkait ketentuan dan persyaratan dalam pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum di Kalimantan Barat.

Simak informasi menarik lainnya di youtube NAWACITA TV 


https://youtu.be/tazU2aEaoRI/

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini