Baca Juga : Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Workshop Satops Patnal Tahun 2021
Dengan dilakukan nya sidang pertama tersebut, maka sah lah bahwa kelima tahanan tersebut naik status menjadi tahanan A III (Tahanan Pengadilan).
Kegiatan sidang tersebut yaitu, hakim membacakan tindak pidana yang dilakukan para tahanan dan menanyakan bahwa apa benar tahanan tersebut melakukan tindak pidana tersebut. Kelima tahanan tersebut mengakui seluruh pernyataan tindak pidana yang dibacakan oleh hakim tersebut.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, berterima kasih kepada Kalapas Kotanopan dan jajaran karena dengan kerjasama yang baik dan terjaga, Lapas Kotanopan mau menerima tahanan dengan status A II dan mau memfasilitasi sidang online di Lembaga Pemasyarakatan Kotanopan.
Setelah sidang selesai dilakukan sekitar jam 11.00 WIB, kelima tahanan tersebut dimasukkan kembali ke kamar MAPENALING (Masa Pengenalan Lingkungan).
(Humas Lapas Kotanopan)