Jumat, 5 Juni 2026

BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Cairkan JKK Nelayan Sebesar Rp 174 Juta Lebih dan JKM Nelayan Sebesar 42 Juta

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 16 November 2021 | 05:32 WIB
Tapanuli Tengah, NAWACITAPOST.COM - BPJS Ketenagakerjaan Sibolga mencairkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) nelayan yang meninggal dunia saat melaut dan Jaminan Kematian bagi 2 peserta pada acara rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, di ruang Rapat PPN Sibolga, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Pondok batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (15/11/2021).

Baca Juga : 9.476 Nelayan yang dikordinir PPN Sibolga jadi Peserta Jamsostek


Klaim JKK diterima Istri yang juga ahli waris almarhum Harianto, yakni Sonta Ria Pasaribu yang pernah bekerja pada KM Bahagia.

Sonta Ria Pasaribu tampak sesunggukan tak kuasa membendung air mata saat menerima klaim kematian kecelakaan kerja suami tercinta sebesar Rp 174.866.272.

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi 2 orang anak sampai mahasiswa dengan total Rp 174 juta.

Sementara klaim JKM almarhum Alexander Hendry Hutagalung yang meninggal karena sakit dari KM Hidup Subur, diterima ahli waris Alrika Jimmi Kurniawan Hutagalung sebesar Rp 42.000.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr Sanco Simanullang menyampaikan pemberian santunan merupakan hak keluarga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang hak Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Santunan ini bukan belas kasihan, namun merupakan hak berdasarkan konstitusi. Kami turut berduka atas berpulangnya almarhum. Semoga Ibu dan Bapak penerima santunan dapat tetap sabar dan tabah meneruskan kehidupan,” ucap Sanco.

(Freddy A Pardosi)

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini