Baca Juga : Rutan kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Membebaskan 4 (Empat) Orang WBP
Dengan dikawal 4 orang petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Kotanopan, MRL alias Ucok datangi Layanan Kunjungan Satu Pintu Kejaksaan Negeri Madina untuk melapor dan mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) dirinya.
Kegiatan seperti ini memang rutin dilakukan disaat ada WBP yang Bebas Bersyarat. Setelah mendapat berkas bebas bersyarat dari Kejaksaan Negeri Madina, MRL alias Ucok menghadap ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga, yang ber pos di Lapas Panyabungan untuk mengantarkan berkas bebas bersyarat tersebut kepada PK yang menangangi Pembebasan Bersyarat dirinya.
Seluruh kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan kondusif karena terjalin kerjasama yang baik antara seluruh pihak, baik antar WBP dan Petugas Sekalipun.
(Humas Lapas Kotanopan)