Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Terima 22 Orang Narapidana Dari Lapas Kelas III Gunung Tua

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 12 November 2021 | 11:04 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menerima pemindahan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua sebanyak 22 (dua puluh dua) orang sebagai bentuk pembinaan lebih lanjut, Jumat (12/11/21).

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Kembali Melakukan Kegiatan Kebersihan Lingkungan Blok Hunian


Pemindahan tersebut sesuai dengan izin tertulis surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, tanggal 09 November 2021 nomor : W2.PK.01.05.08-23.305, dan sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Penerimaan narapidana ini dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Sebelum masuk ke dalam Lapas Padangsidimpuan, para narapidana baru wajib melewati proses skrining kesehatan oleh petugas medis Lapas dan wajib mengucapkan ikrar Catur Dharma Narapidana yang bertujuan agar narapidana siap dan patuh terhadap peraturan yang ada.

Narapidana ini diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Efrida Sri Mulyana, Kepala Subsi Registrasi dan Bimkemas, Muslihul Hayat Harahap, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Jomboy, Kepala Subsi Perawatan, M. Zulkaply Siregar dan para petugas Lapas Padangsidimpuan.

Narapidana baru yang akan masuk ke Lapas Padangsidimpuan akan dikarantina selama 14 (empat belas) hari di blok khusus F2 sehingga tidak dicampur dengan warga binaan yang lebih dulu menghuni Lapas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Efrida Sri Mulyana, menyampaikan bahwa penerimaan Narapidana ini sudah melalui prosedur Protokol Kesehatan agar mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita sudah melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu dengan melaksanakan skrining kesehatan ketat dan uji swab antigen yang disertai surat hasil Tes Antigen COVID-19 Negatif, serta melaksanakan isolasi selama 14 hari," ungkap Efrida.

Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH, dalam arahannya kepada narapidana agar senantiasa patuh dan taat pada program pembinaan dan peraturan yang ada.

“Pahami Catur Dharma Narapidana, dengan memaknai dan memahami Catur Dharma Narapidana, nantinya para narapidana dapat hidup baik dan berguna bagi bangsa dan negara karena di dalamnya terdapat janji seseorang dengan dirinya untuk memperbaiki diri dan berusaha tidak mengulangi lagi perbuatannya yang terdahulu sehingga kelak dapat merubah diri serta patuh dan taat terhadap setiap program pembinaan dan peraturan yang ada,” Ucap Kalapas Indra Kesuma.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini