Baca Juga : Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Kembali Grebek Blok Hunian WBP
Dengan didampingi oleh petugas, kedua WBP tersebut melakukan test urine di Lapas Kelas III Gunung Tua. Petugas yang mendampingi test urine tersebut merupakan tim kesehatan yang ada di Lapas Gunung Tua.
Petugas kesehatan Lapas Gunung Tua mengungkapkan bahwa, Test urine terhadap kedua WBP tersebut telah dilakukan dan dengan hasil Negatif. Dan kedua WBP tersebut dapat mengajukan Pembebasan bersyarat.
"Kalapas memerintahkan kami, sebagai bentuk Integritas setiap WBP yang ingin mengajukan Asimilasi, PB dan CB, harus dilakukan test urine terlebih dahulu. Apabila hasilnya negatif, seperti hasil test dari kedua WBP yang berinisial YPH dan RR, barulah WBP tersebut dapat mengajukan Asimilasi PB ataupun CB" ungkap petugas kesehatan tersebut.
(Humas Lagunta)