Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut, Mengikuti Peringatan Maulid Nabi Secara Virtual
Kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali, begitu pula bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi tanggung jawab Lapas/Rutan yang harus mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik.
Pelayanan yang tersedia bersifat komeprehensif yang meliputi penyuluhan kesehatan, pemeriksaaan kesehatan, pengobatan, rujukan ke pelayanan kesehatan dan kesehatan lingkungan.
Kondisi yang memberikan pengaruh terhadap hal kesehatan salah satunya terkait sanitasi yang buruk akibat overkapasitas. Maka dari itu Rutan Kelas IIB Sipirok bersama Dinas Kesehatan Kab. Tapsel dengan melalui Puskesmas Dano Marsabut secara berkala melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengobatan bagi WBP.
Kegiatan meliputi pemeriksaan fisik bagi warga binaan pemasyarakatan, dengan di fokuskan terhadap WBP yang mempunyai keluhat sakit ataupun riwayat sakit sebwlumnya.
Demikian kegiatan kesehatan di laksanakan pada Rutan Kelas IIB Sipirok, kegiatan layanan kesehatan ini normalnya dilakukan sekali seminggu, dan apabila ada keluhan dari WBP sebelum pihak puskesmas melakukan kembali pemeriksaan kesehatan, maka pihak Rutan akan menghubungi secara langsung pihak puskesmas untuk dapat memberikan pemeriksaan dan pengobatan bagi WBP yang memiliki keluhan tersebut.
(Humas Rutan Sipirok)