Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Evaluasi Proses Pelaksanaan dan Pengawasan Secara Virtual

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 4 November 2021 | 16:03 WIB
Natal, NAWACITAPOST.COM - Dengan adanya beberapa permasalahan terkait dengan Pencabutan, Pemindahan Narapidana dan Pemberian Hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat maka Rutan Kelas IIB Natal mengikuti kegiatan Evaluasi proses pelaksanaan dan pengawasan terkait dengan Pencabutan, Pemindahan Narapidana dan Pemberian Hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan serentak diikuti oleh seluruh satuan kerja baik Lapas maupun Rutan. (Kamis, 04/11/21).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Natal beserta jajaran di aula Rutan Kelas IIB Natal sekitar pukul 09.00 WIB s/d selesai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman S. M. Hutapea, selaku narasumber mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya dalam peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Beliau juga menegaskan bahwa Sistem Pemasyarakatan sebagai suatu Proses menuntut adanya perlakuan yang berkesinambungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dan perubahan perilaku pelanggar Hukum. Bagaimana kedepan Litmas bukan hanya dimintakan pada saat asimilasi atau integrasi saja melainkan mulai dari awal pembinaan bahkan pada saat masih berstatus tahanan di Rutan.

(Humas Rutan Natal)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini