Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti RAKORWAS ITJEN KEMENKUMHAM Secara Virtual
Implementasi pemenuhan hak WBP untuk mendapatkan makanan yang layak, diwujudkan melalui pemberian makan dan pemenuhan air bersih setiap hari bagi seluruh WBP.
Sesuai dengan Permenkumham tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, Rutan Kelas IIB Sipirok melaksanakan pengelolaan makanan secara mandiri dengan kontrol secara langsung.
WBP berhak memperoleh 3 kali makan pada waktu pagi, siang dan sore hari sesuai dengan standar yang ditetapkan. Guna memperoleh jaminan kesehatan terhadap kualitas air minum bagi WBP pihak Rutan khususnya subseksi Pelayanan Tahanan senantiasa melakukan pengecekan kualitas bahan makanan dan ketersediaan air bersih untuk sarana air minum bagi WBP.
Kontrol secara langsung dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap, tidak jarang pula Karutan Sipirok turun secara langsung untuk ikut memimpin kontrol dan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan makanan yang layak bagi WBP. Selain pengawasan dalam pengolahan, yang menjadi perhatian juga adalah terkait kebersihan area dapur.
(Humas Rutan Sipirok)