Jakarta, NAWACITAPOST - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) terbaru untuk tahun 2022. Pasalnya Serikat buruh meminta UMR atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 mendatang dinaikkan sebesar 10 persen atau sekitar Rp 5,3 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menampaikan bahwa pihaknya akan mengumumkan paling lambat pada Jumat pekan depan.
"Karena sesuai ketentuan tanggal 21, namun tanggal 21 jatuhnya di hari minggu kita akan umumkan (UMP) di hari jumat tanggal 19 begitu," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (1/10/2021).
Ia kemudian menyampaikan bahwa pihaknya masih terus menampung segala aspirasi yang masuk dari buruh dan masyarakat yang menjadi materi diskusdi dengan dewan pengupahan untuk memberikan keputusan final mengenai wacana kenaikan UMP.
Lebih jauh, Andri menyebut pihaknya sudah berdiskusi dengan para buruh sebab tidak dipungkiri banyak permasalahan yang dihadapi tidak hanya di bidang ketenagakerjaan. "Dia memang harus ada peningkatan yang signifikan," ucapnya.
Andri menyatakan untuk besaran final upah masih terus dibahas oleh pihaknya bersama dengan pihak lain seperti asosiasi pengusaha, serikat buruh hingga dewan pengupahan. Ia menilai keputusan ini masih harus memantau pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sekarang kami tunggu rilis dari BPS. Insya Allah tanggal 5 November rilis terkait masalah pertumbuhan ekonomi termasuk PDB itu yang kami bahas lagi," jelas dia.