Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Pindahkan Narapidana Ke Lapas Kelas I Medan Guna Pembinaan Lebih Lanjut

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 25 Oktober 2021 | 14:53 WIB
Sipirok, NAWACITAPOST.COM: Pemindahan Narapidana dari Rutan Kelas IIB Sipirok ke Lapas Kelas I Medan dalam langkah penanganan overcrowded dan guna pembinaan lebih lanjut bagi Narapidana, Senin (25/10/2021).

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2021 Dengan Berbagai Perlombaan Antar WBP


Senin Pagi, Rutan Kelas IIB Sipirok melakukan pemindahan 7 orang Narapidana yang memiliki masa hukaman 10 tahun ke atas. Pemindahan dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan gangguan kamtib dan overcrowded pada Rutan Sipirok. Selain itu hal ini juga dilakukan agar Narapidana dapat mendapatkan pelayanan serta pembinaan yang lebih baik lagi pada Lapas Kelas I Medan.

Pemindahan dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas Pengaman Rutan Sipirok dan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yonal Fengki. "Harapan kami setelah mereka tiba di tempat baru, mereka dapat menambah ilmu dan belajar lebih banyak lagi, mengingat pembinaan pada Lapas Kelas I Medan akan lebih variatif dan banyak kegiatan yang dapat mereka lakukan.

Tentunya dengan pemindahan ini juga salah satu langkah guna pencegahan gangguan kamtib pada Rutan Sipirok mengingat hukuman yang tergolong tinggi bagi 7 orang Narapidana tersebut dan sekaligus penanganan overcrowded pada Rutan Sipirok pula" jelas Karutan Jepri Ginting.

Pemindahan 7 orang Narapidana dapat dilakukan dengan aman dan kondusif hingga sampai ke lokasi tujuan tidak lepas dari bantuan pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang memberikan fasilitas peminjaman kendaraan Tahanan sebagai sarana transportasi mengingat Rutan Sipirok yang belum memiliki kendaraan khusus Tahanan sendiri/ Transpas.

(Humas Rutan Sipirok)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini