Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2021 Dengan Berbagai Perlombaan Antar WBP
Senin Pagi, Rutan Kelas IIB Sipirok melakukan pemindahan 7 orang Narapidana yang memiliki masa hukaman 10 tahun ke atas. Pemindahan dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan gangguan kamtib dan overcrowded pada Rutan Sipirok. Selain itu hal ini juga dilakukan agar Narapidana dapat mendapatkan pelayanan serta pembinaan yang lebih baik lagi pada Lapas Kelas I Medan.
Pemindahan dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas Pengaman Rutan Sipirok dan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yonal Fengki. "Harapan kami setelah mereka tiba di tempat baru, mereka dapat menambah ilmu dan belajar lebih banyak lagi, mengingat pembinaan pada Lapas Kelas I Medan akan lebih variatif dan banyak kegiatan yang dapat mereka lakukan.
Tentunya dengan pemindahan ini juga salah satu langkah guna pencegahan gangguan kamtib pada Rutan Sipirok mengingat hukuman yang tergolong tinggi bagi 7 orang Narapidana tersebut dan sekaligus penanganan overcrowded pada Rutan Sipirok pula" jelas Karutan Jepri Ginting.
Pemindahan 7 orang Narapidana dapat dilakukan dengan aman dan kondusif hingga sampai ke lokasi tujuan tidak lepas dari bantuan pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang memberikan fasilitas peminjaman kendaraan Tahanan sebagai sarana transportasi mengingat Rutan Sipirok yang belum memiliki kendaraan khusus Tahanan sendiri/ Transpas.
(Humas Rutan Sipirok)