Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Sidang Perkara Pidana WBP Secara Online

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:58 WIB
Sipirok, NAWACITAPOST - Kurang lebih 2 Tahun Persidangan Perkara Pidana bagi Tahanan pada Rutan Sipirok, telah dilaksanakan secara online ataupun melalui zoom meeting. Hal ini juga dilakukan dengan mengingat yang hingga sampai saat ini, masih maraknya penularan virus covid-19, oleh karena itu, pada Tahun 2020 lalu diterbitkanlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga : Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Antusias Ikuti Pembelajaran Iqro’



Karena itu, Rutan Kelas IIB Sipirok bekerjasama dengan Pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Pengadilan Negeri Kota Padangaidimpuan untuk melaksanakan proses sidang perkara pidana dilakukan secara daring. Dalam pelaksanaannya, para Hakim danJaksa Penuntut Umum berada di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, terdakwa di Rutan Kelas IIB Sipirok, sedangkan advokat bisa ikut mendampingi secara langsung tahanan ataupun mengikutinya melalui kantornya.

Demi lancarnya pelaksanaan kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Sipirok dengan semaksimal mungkin menyediakan lokasi ataupun ruangan yang dapat digunakan Tahanan untuk dapat mengikuti jalannya persidangan melalui zoom meeting, yang juga didampingi secata langsung oleh pihak Kejari Tapsel. Hal ini juga dilakukan, agar tidak terhambatnya proses hukum yang berlaku sekalipun ditengah masa pandemi covid-19 saat ini.

(Humas Rutan Sipirok)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini