Baca Juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Kegiatan pembinaan keagamaan ini adalah salah satu bentuk pengamalan Sila Pertama Pancasila, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan Isi Undang Undang Dasar pada Bab XI pasal 29 ayat 2 yaitu "Negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya". Yang bermakna bahwa dalam NKRI diberi kebebasan bagi rakyatnya dalam memeluk serta beribadat sesuai agama dan juga kepercayaannya masing-masing. Jelas Kalapas Simson
Oleh sebab itu, Lapas Kelas III Gunung Tua selalu melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan yang rutin dilaksanakan setiap hari bagi warga binaan yang beragama Islam, dengan melaksanakan sholat berjamaah dan pengajian, serta setiap hari selasa bagi warga binaan yang beragama Kristen dengan melaksanakan kebaktian. Pungkasnya
Kalapas Simson Bangun mengatakan, Kegiatan keagamaan ini, juga bertujuan untuk membentuk dan merubah kepribadian warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi untuk kedepannya, serta yang utama untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(Humas Lagunta)