Baca Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Menerima Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020
Kalapas Simson Bangun mengatakan, Pada razia kali ini, blok A kamar 3 dan blok C kamar 11 yang menjadi target, kegiatan razia dilaksanakan secara rutin terhadap seluruh kamar hunian secara bergiliran tetapi dengan sistem acak. Cara ini dilakukan agar razia dapat dilaksanakan dengan efektif.
Pada razia kali ini, ada beberapa barang terlarang yang ditemukan oleh petugas, diantaranya sendok, mancis, kartu, gunting kuku, serta botol kaca. Barang-barang tersebut dilarang keberadaannya di area hunian WBP karena dapat membahayakan WBP atau di salah pergunakan.
Kegiatan razia akan selalu rutin dilaksanakan terhadap kamar hunian lainnya secara bergiliran dan acak di Lapas Kelas III Gunung Tua. Tujuannya untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Pungkasnya
(Humas Lagunta)