Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Sosialisasi Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 28 September 2021 | 22:36 WIB
Sipirok, NAWACITAPOST - Zaman modern saat ini memanglah sudah sangat pesat perkembangannya, dan tidak mau ketinggalan dengan setiap perkembamgannya, Karutan Sipirok Jepri Ginting, A.Md.IP, SH., MH. beserta jajarannya, mengikuti kegiatan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasia Teknologi Informasi (SPPT-TI) secara virtual, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Penguatan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Secara Virtual



Hal ini juga dilaksanakan dalam menindaklanjuti, Perpres No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan perluasan wilayah implementasi SPPT-TI tahun 2021-2022, tingkat Polda/ Kejati/ Pengadilan Tinggi/ Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.

Dalam Sosialisasi ini, membahas tentang Pengembangan Sistem Peradilan Pidana yang diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

(Humas Rutan Sipirok)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini