Dalam laporannya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Faozaro Zega, S.Pd menyampaikan bahwa pemberian bantuan moda transportasi di Kabupaten Nias Utara sudah dimulai dari tahun 2010 hingga tahun 2016 yang diterima oleh kelompok tani dan koperasi. Dijelaskannya bahwa mulai tahun 2018 terdapat regulasi yang baru bahwa yang menerima bantuan moda transportasi harus dipersiapkan dari desa melalui BUM Desa.
Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa pemberian bantuan moda transportasi bertujuan agar dapat dikembangkan oleh BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan di Desa yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakatnya.
Baca Juga : Banjir yang Terjang Wilayah Jembrana Telah Surut
Selanjutnya, kegiatan tersebut ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara oleh Pihak Pertama Bupati Nias Utara dan Pihak Kedua Kepala Desa penerima manfaat moda transportasi darat.
Dalam Sambutan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Noverman Zega, S.E menyampaikan apresiasinya dan sekaligus mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah yang senantiasa gigih untuk memperjuangkan program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Patut kita bersyukur dan berterima kasih, bahwa kegiatan pemberian moda transportasi sungguh kita rasakan di tahun ini. Atas nama lembaga DPRD memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas program kegiatan yang telah diperjuangkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Nias Utara” ucapnya.
Baca Juga : Bocah SD Asal Sumsel Seberangi Sungai Naik Styrofoam Demi Bersekolah
Menyinggung tentang banyaknya masalah yang menimbulkan konflik terkait moda transportasi beberapa tahun terakhir, Noferman Zega menyampaikan bahwa hal tersebut perlu di tarik benang merah apa yang menjadi akar permasalahannya. Menurutnya, untuk memecahkan masalah ini maka perlu intropeksi diri serta melihat bagaimana seharusnya moda transportasi itu dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku.
“Banyak moda transportasi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu secara tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan. Maka harapan kami dengan adanya moda transportasi darat ini tidak akan menambahkan beban masalah di desa. Untuk itu kami mengajak para kepala desa, para pengurus BUM Desa dapat memanfaatkan moda transportasi ini sesuai aturan serta untuk memicu pertumbuhan perekonomian di tingkat desa” tutupnya.
https://youtu.be/8bBy9AS6fIk