Minggu, 19 Juli 2026

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUPA PPAS P-APBD 2021 Tetap Digelar DPRD Humbahas

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Jumat, 24 September 2021 | 16:42 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Meski tidak kuorum, Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Humbahas tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021 tetap digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbang Hasundutan (Humbahas) di gedung dewan, Selasa (21/09).

Rapat yang hanya dihadiri 10 orang anggota dewan itu dipimpin dipimpin oleh Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol dan dihadiri oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Sekdakab Humbahas Tonni Sihombing, dan para Kepala Dinas lainnya.

Dikutip dari media-dpr.com, Ramses menyampaikan rapat paripurna pengambilan keputusan Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS P-APBD TA 2021 itu meski tidak kuorum, karena adanya desakan dari 9 anggota dewan yang terdiri dari beberapa fraksi.

Selain itu, kata dia, 15 anggota dewan lainnya sudah menyatakan diri tidak mau membahas KUPA dan Perubahan PPAS P-APBD TA 2021 itu.

"Atas dasar desakan semua (9 orang) peserta rapat sebagai anggota dewan yang terdiri dari beberapa fraksi dan 15 orang telah menyatakan tidak mau membahas dengan menyurati bupati. Berarti masih ada 10 orang lagi yang mau membahas. Kita harus hormati hak mereka (10 orang). Soal sah atau tidak, bukan kita menentukan," ujar Ramses.

Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV


Politisi PDIP itu mengakui rapat itu tidak kuorum. Namun meski demikian, dia menegaskan mereka tidak ada melanggar aturan melaksanakan rapat itu.

"Bukan begitu (mengetahui salah tapi melanggarnya). Bukan saya yang menyatakan itu. Saya hanya memimpin karena ada desakan dari merekalah (9 anggota dewan). Jadi artian, kita laksanakan (dulu). Soal hasil nanti, masih ada waktu untuk diekseminasi gubernur," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil ekseminasi gubernur itulah nantinya diketahui apa rapat paripurna itu sah atau tidak.

Terpisah, Guntur Simamora, juru bicara 15 anggota DPRD Humbahas yang memilih untuk tidak hadir dalam rapat itu menegaskan kalau rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD itu tidak sah karena tidak memenuhi kuorum.

"Rapat itu jelas-jelas telah menyalahi aturan. Kok rapat paripurna dapat terlaksana hanya dihadiri 10 orang dari 25 orang anggota DPRD Humbang Hasundutan yang ada. Itu rapat paripurna apaan," ucap Guntur.

Alasan pihaknya tidak hadir dalam rapat itu karena tahapan rapat tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sebab rapat itu tidak melalui tahapan pembahasan di lembaga dewan, mulai dari rapat badan musyawarah (Banmus), rapat badan anggaran (Banggar) dan rapat gabungan komisi.

"Ketika musyawarah mufakat tidak tercapai, seharusnya Ketua DPRD melaksanakan mekanisme mengambil keputusan melalui voting. Hal itu tidak dilakukan ketua. Malah dengan semena-mena mengambil keputusan sepihak. Sekali lagi kami sampaikan, itu jelas-jelas sudah melanggar aturan," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, alasan pihaknya mengatakan rapat Banggar itu tidak dapat dilanjutkan lagi karena sudah melanggar aturan yang ada. Seperti tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran tahun 2020 sampai saat ini tidak pernah dibahas oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Selain itu, kata Guntur, penyampaian rancangan KUPA dan Perubahan PPAS P-APBD TA 2021 oleh bupati kepada DPRD per tanggal 19 Agustus 2021 telah melampaui jadwal sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini