Jumat, 5 Juni 2026

Wujudkan Keterpaduan Data Antar Lembaga Penegak Hukum, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi SPPT-TI Secara Virtual

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 21 September 2021 | 12:57 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH serta jajaran Binadik & Giatja, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun 2021 yang diselenggarakan di Aula Lt. V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama seluruh UPT Pemasyarakatan yang berada dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara secara virtual, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga : WBP Beragama Kristen Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Kebaktian Dengan Penuh Hikmat




Kegiatan ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pemasyarakatan oleh seluruh undangan. Selanjutnya, Laporan Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi, M. Tavip,SH, dengan agenda implementasi pengembangan perkara pidana diperadilan yang dilakukan secara terpadu dengan menggunakan basis teknologi informasi dalam kebutuhan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Kekemkumham Sumut, Drs. Imam Suyudi, Bc.IP., SH., MH berharap dengan adanya SPPT-TI ini, maka dapat mensinkronisasi segala bentuk peradilan hukum di Indonesia antar lembaga penegak hukum khususnya wilayah Sumatera Utara.

“SPPT-TI merupakan suatu inovasi sistem dengan pengembangan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara, yang akuntabel dan transparan. Diharapkan Pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut, diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel,” Ucap Kakanwil.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini