Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Laksanakan Sidang Secara Virtual

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 21 September 2021 | 19:40 WIB
Kotanopan, NAWACITAPOST - MSS alias Iwan, seorang tahanan A3 dengan kasus lakalantas kembali menjalani sidang secara virtual. Didampingi seorang petugas dari cabang kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, MSS melaksanakan sidang saksi, dimana para saksi kejadian menyempaikan keterangan tentang kasus lakalantas tersebut. Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Bimtek SPPT-TI Secara Virtual




Pengakuan dari saksi ditampung oleh pihak pengadilan, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mengingat masih dalam situasi pandemic covid-19, maka pelaksanaan sidang masih dilakukan secara online di Lapas Kotanopan, ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Lapas Kelas III Kotanopan dalam pelayanan terhadap tahanan dalam situasi pandemi dan merupakan bukti sinergritas Lapas Kotanopan dengan Cabang Kejaksaan Negeri Kotanopan.

Kalapas Kotanopan, Mustafa Kamaluddin berharap, semoga kasus tersebut bisa segera diselesaikan dengan jujur dan adil.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini