Baca Juga : Kalapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ikuti Pengarahan Dirjen PAS Secara Virtual
Kegiatan ini, dilangsungkan secara virtual dengan pusatnya berada pada Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam kegiatan ini, ada beberapa point penting yang menjadi perhatian dan sekaligus perintah Dirjenpas pada seluruh Ka. UPT dan jajarannya, antara lain :
Pertama Menghentian penggunaan fasilitas listrik pada kamar hunian yang tidak seharusnya.
Kedua Melakukan penggeledahan rutin, pada blok serta kamar-kamar hunian, terutama sterilisasi penggunaan Hp.
Ketiga Melakukan pengawasan, pengamanan dan kontrol secara rutin, terhadap blok hunian.
Keempat Menghimbau kepada seluruh petugas, agar mempelajari kembali tupoksi masing-masing guna menghindari hal-hal serupa yang tidak diinginkan.
Dirjenpas dalam arahannya, juga mengatakan, apabila sistem berjalan dan tugas dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Maka, kita akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kegiatan ini, ditutup dengan perintah dari Dirjenpas kepada seluruh Ka. UPT beserta jajarannya "Kerjakan dan Laporkan pada Dir. Kamtib".
(Humas Rutan Sipirok)