Jumat, 5 Juni 2026

Gandeng PLN dan Damkar, Lapas Rutan Sulsel Lakukan Pengecekan Instalasi Listrik

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Minggu, 12 September 2021 | 14:07 WIB
Makassar, NAWACITAPOST - Sebanyak 9 Lapas, 15 Rutan dan 2 Bapas di Sulsel telah melakukan Instruksi Sekjen kemenkumham Dirjen Pemasyarakatan dan Kakanwil Kemenkumham Sulsel terkait pencegahan dan mitigasi risiko kebakaran di Lapas dan Rutan. Hal ini sesuai pernyataan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahnianto, Minggu (12/09/2021).

Menurut Rahnianto, upaya yang dilakukan oleh para Kalapas dan Karutan dengan mendatangkan petugas PLN untuk  mengecek instalasi jaringan listrik di dalam lapas, koordinasi dengan Dinas  Pemadam Kebakaran, terkait alat pemadam api ringan (APAR) yang ada dilapas dan prosedur atau tata cara pemadaman jika terjadi kebakaran.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto berterima kasih kepada pihak PLN dan Dinas pemadam kebakaran kabupaten/kota di Sulsel yang dengan cepat telah datang ke Lapas dan melakukan upaya mitigasi risiko kebakaran.

”Kami sudah instruksikan para kalapas dan Karutan agar terus koordinasi dengan pimpinan PLN dan Damkar setempat serta memasang Nomkr Telepon darurat kebakaran pada ruang regu pengamanan," Kata Harun.



Menurut Kakanwil Harun, dari laporan yang diterimanya, ada beberapa Lapas/Rutan  yang petugas dan dan WBPnya sudah dilatih memadamkan api oleh petugas damkar, dan pelatihan ini akan dilakukan di semua Lapas/rutan.

KaRutan Makassar Sulistiadi mengatakan, pihaknya kini telah memiliki alat pemadam api ringan berupa fireblock P4. Cara kerjanya Fireblock dilempar ke titik api lalu akan meledak dan mengeluarkan cairan kimia yang memadamkan api. Fireblock tidak membutuhkan perawatan dan isi ulang. Bahan yang terkandung di dalam Fireblock dijamin aman untuk pemakainya dan lingkungan sekitar.

(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini