Rapat dihadiri oleh Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edy Gunawan, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Heri Purwanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang, S.Bowo Leksono, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bengkayang. Selain itu juga diikuti via zoom oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkayang, Magdalena.
Baca Juga : Berikan Arahan di Lapas Perempuan Pontianak, Kakanwil Minta Petugas Jaga Integritas
Rapat dibuka oleh Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edy Gunawan, dilanjutkan pembahasan Raperda yang dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Ruth Sihombing.
Dalam pembahasannya, untuk mengakomodir kebutuhan di daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkayang memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan sesuai amanat dalam Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf Y Bidang Kelautan dan Perikanan.
Angka 2 Sub Urusan Perikanan Tangkap yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam: pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota; dan Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI). Angka 3 sub urusan perikanan budidaya yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam Penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota; Pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan; dan Pengelolaan pembudidayaan ikan.
Baca Juga : Duka Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna Laoly: Harus Ada Strategi Agar Musibah Tidak Terulang
Penyelenggaraan Perikanan harus tetap memperhatikan kewenangan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan Penyelenggaraan Perikanan secara komprehensif.
Semua tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, hingga pelaporan harus dilakukan secara terpadu. Semua pelaksana Penyelenggaraan Perikanan, baik Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat, maupun Pembudidaya Ikan sendiri harus didorong untuk saling bersinergi.
(Kornelius Wau)
Simak informasi lainnya di youtube kami !
https://youtu.be/VB7bfDydGEo