Jumat, 5 Juni 2026

Wujudkan Interoperabilitas Data, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri ASN

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 4 September 2021 | 11:13 WIB
Padangsidimpuan, NAWACITAPOST - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 serta guna pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar sosialisasi pemutakhiran data ASN melalui aplikasi MyASPK, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga : Lantik Pejabat Fungsional Damkar dan Penyelamatan, Wali Kota Irsan : Lakukan Skill Upgrading Demi Meningkatkan Kompetensi




Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH, menginstruksikan jajaran KTU untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut yang bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai tata cara pengisian aplikasi MySAPK, sehingga seluruh pemutakhiran data ASN di lingkungan Lapas Padangsidimpuan dapat terpenuhi.

“Peremajaan Data Mandiri ASN merupakan sebuah upaya pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan pendataan ASN pada aplikasi MySAPK dengan menggunakan akun personal.” Ucap Kalapas Indra Kesuma.

Melalui aplikasi MySAPK, para PNS dapat mengakses dan memperbaiki datanya secara langsung. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN di Jakarta 24 Mei 2021, bahwa yang paling berhak mengelola data adalah para PNS itu sendiri. Pemutakhiran data merupakan milik dan kewajiban PNS masing-masing.

Bertindak selaku pembicara pada kegiatan tersebut, Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Efrida Harahap, mengatakan setiap PNS wajib mengaktivasi akun terlebih dahulu menggunakan email dan No. HP aktif yang telah terdaftar pada Simpeg Kemenkumham.

“Sebelumnya kita wajib aktivasi akun pribadi kita sebelum lanjut pada tahap pengisian pemutakhiran data. Adapun data yang dikelola adalah Data Personal yang merupakan data diri pegawai dan Data Riwayat yaitu data riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat, riwayat SKP, riwayat Penghargaan, riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat CTLN, riwayat CPNS/PNS dan riwayat organisasi,” ujar Efrida Harahap.

Kalapas Indra Kesuma, berharap dengan Pemutakhiran Data Mandiri 2021 ini diharapkan terwujud data yang akurat, terkini, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data secara nasional.

(Humas Lapasid)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini