Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Siak Launching Pekil Sidang Itsbat Nikah

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:20 WIB
Siak, NAWACITAPOST - Bupati Siak Alfedri melaunching Pelayanan Keliling (Pekil) Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Camat Tualang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (12/8).



Tampak hadir asisten satu Setdakab Siak Budhi Yuwono, pengadilan agama Siak Wachid Baihaqi Shi, Camat Tualang Zalik Efendi, Camat SE Kabupaten Siak, KUA se Kecamatan Siak, UPT Disdukcapil Siak dan 17 pasang yang mengikuti itsbat nikah.

Alfedri mengucapkan apresiasi kepada pengadilan agama Siak dan Disdukcapil Siak dan Kemenag Siak atas program kerjasama ini.

-
-


"Sebelumnya kita sudah MOU dengan pengadilan agama, Kemenag Kabupaten Siak terkait itsbat nikah, tujuan kita baik untuk menertibkan administrasi penduduk agar bisa terdata semua," ucap Bupati.

Hal sama disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Siak, Hasmizal. Ia menargetkan 400 pasang yang mengikuti itsbat nikah se Kabupaten Siak. Tapi keterbatasan anggaran cuma 237 pasang yang ikut.

Baca juga: Atensi Penanganan Covid-19, Wakapolri Lakukan Kunjungan Kerja Ke Riau


"Tahun ini ada 237 pasang mengikuti itsbat nikah secara gratis, perihal proses sidang itsbat, pemohon langsung mengajukan ke kantor KUA masing masing Kecamatan dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku," jelas dia

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak Wachid Baihaqi Shi menyampaikan bahwa yang mengikuti sidang itsbat nikah hari ini sebanyak 17 pasang
"Nanti kita berkeliling sampai 8 Kecamatan se Kabupaten Siak, selanjutnya di Kecamatan Sungai Apit," jelas dia.

Dijelaskan dia, ada 40 pemohon yang mengajukan sidang itsbat, yang dipenuhi secara administratif, sebanyak 17 pasang, 17 pasang disidang di aula Camat Tualang.

Perihal pasangan calon nikah tidak membawa saksi,"kita bersedia menunggu sampai dia bisa menghadirkan saksi, Inilah upaya kita memudahkan pengantin agar sah-pernikahan dan memiliki kekuatan hukum," tandasnya.

(Sokhiaro Halawa)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini