Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Utara Jadi Provinsi ke-17 Dengan Predikat Provinsi JDIH Terintegrasi 100 Persen

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:44 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Atas dukungan dari seluruh Pemerintah Daerah dan Sekretariat Dewan yang telah berpartisipasi dalam memajukan Pembangunan Hukum dan HAM di bumi nyiur melambai ini, lewat pengumuman yang disampaikan oleh BPHN Kemenkumham RI pada hari ini (10/08/2021) diketahui bahwa secara nasional, Provinsi Sulawesi Utara menjadi provinsi ke-17 yang 100% anggotanya telah terintegrasi dengan Portal www.jdihn.go.id.



Apresiasi tinggi disampaikan oleh BPHN Kemenkumham RI kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun atas pencapaian tersebut. Menurut Kadiv YankumHAM pencapaian posisi ke-17 ini merupakan hadiah bagi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-67, mengingat angka 17 adalah sama dengan tanggal kemerdekaan Indonesia, yakni tanggal 17 Agustus.

-


Selain itu beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada total 15 Pemerintah dan 15 Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang telah secara antusias bekerjasama dalam melakukan proses pengintegrasian dengan website pusat JDIHN ini. Namun demikian Kadivyankumham juga berpesan agar seluruh anggota JDIH Sulawesi Utara agar tidak berpuas diri dan tetap memperbaharui setiap data yang ada, sehingga tujuan JDIHN sebagai medium dokumen hukum nasional dapat tercapai secara optimal di Sulawesi Utara.

(Emrick)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini