Baca Juga : Tim Satops Patnal Grebek Kamar dan Blok Hunian WBP, Kalapas Indra Kesuma : Untuk Mencegah Gangguan Kamtib
Kalapas Hamdi mengatakan, Sertifikat Hak Penciptaan ini bertujuan untuk melindungi Kekayaan Intelektual dari Lapas Kelas IIB Panyabungan, karena ciptaan itu sesuatu hal yang penting, dilindungi dan keasliannya harus tetap terjaga.
Ini merupakan kali ke tiga Lapas Panyabungan berhasil mendaftarkan karya-karya terbaiknya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dan semuanya meraih sertifikat Hak Cipta. Sertifikat kali ini, merupakan hasil dari pendaftaran Aplikasi berbasis Android Si Lian (Sistem Layanan Informasi Lapas Panyabungan). Tambahnya
Sebelumnya, Lapas Panyabungan sudah memiliki Hak Cipta atas Jinggle dan Juga Maskot dengan demikian Lapas Panyabungan telah mengantongi tiga Sertifikat Kekayaan Intelaktual dari Kemenkumham RI. Jelas Kalapas Hamdi
" ini merupakan kerja keras setiap petugas Lapas Panyabungan dan saya berharap hal ini merupakan penunjang untuk terus meningkatkat kinerja dan terus memberikan yang terbaik bagi Lapas Panyabungan" ujar Kalapas Panyabungan Hamdi Hasibuan
Lanjutnya, disamping adanya fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta ke DJKI adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain yang ingin menggunakan karya ciptaan yang telah terdaftar atau dagangnya untuk kepentingan tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta.
Dan pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau menyetujui dengan syarat kerja sama tertentu, seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya”. Paparnya
(Humas Lapanya)