Baca Juga : Cek Pospam PPKM Mikro, Kapolres Tapsel Beri Makanan dan Minuman kepada Personil yang Bertugas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Cipta sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5 sampai 19.
-
Untuk melindungi suatu ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.
Di samping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta ke DKJI adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan karya ciptaan yang telah terdaftar atau dagangnya untuk kepentingan tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta. Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya.
Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan telah mendaftrakan Hak cipta Atas Maskot Lapas Panyabungan yaitu si Lian dan Hak Cipta atas Lirik Lagu Lapanya Goes To WBK.
"Ini merupakan hal yang penting karena kekayaan intelektual itu adalah sesuatu yang tak ternilai, untuk itu perlu di daftarkan dan di Patenkan agar terjaga keasliannya" Tegas Kalapas Panyabungan Hamdi Hasibuan
Disamping itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan juga dalam proses pendaftran hak cipta dan merek Aplikasi Berbasis Android "Si Lian" yang saat ini sudah bisa diunduh di Playstore.
(Humas Lapanya)