Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Bali Siap Tindak Tegas WNA Pelanggar PPKM Darurat

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Jumat, 2 Juli 2021 | 13:27 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana memberikan keterangan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Bertempat di Gedung Jaya Sabha, kediaman Rumah Dinas Gubernur Bali, dalam kesempatan tersebut Jamaruli menyampaikan bahwa "Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali, pada masa PPKM Darurat ini kami memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar Jamaruli di Gedung Jaya Sabha, kediaman Rumah Dinas Gubernur Bali, Kamis (01/07).

Lanjutnya, Jamaruli akan tegaskan kembali kepada orang asing yang berada di Bali bahwa akan melakukan pendeportasian jika WNA tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut, ini juga merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan juga Gubernur Bali.

Baca juga: Tanggapi Pihak yang Menilai Ekonomi RI Anjlok, Luhut: Saya Pengen Ketemu Dia


Perlu diketahui oleh semua Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali, bahwa kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku langsung akan dideportasi. Beliau juga menyampaikan bahwa data pada Tahun 2021, WNA yang sudah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 100 orang, dengan rincian yang telah dideportasi karena kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar 10 orang, dan 90 orang dengan kasus pelanggaran keimigrasian.

Sebagai penutup, Kakanwil menyampaikan dalam pengawasan Warga Negara Asing, Kanwil Kemenkumham Bali sudah melaksanakan sejak lama dengan menggandeng dari unsur Satpol PP dan Kepolisian, namun akhir-akhir ini semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA maka dari itu pengawasan akan ditingkatkan lagi dengan diberlakukannya Penerapan PPKM Darurat di Provinsi Bali.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini