Baca Juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-75, Polres Siak Gelar 1000 Vaksinasi Masal di Kecamatan Tualang
Pelaksanaan pendisiplinan dibagi menjadi 3 bagian yaitu di jalan Pasar Km. 4 , dalam pasar Km. 4 dan sekitaran Pasar Km. 4. Dalam pelaksanaan ini kita Mencari ataupun memburu ( Hunting ) bagi sipelanggar Prokes.
Kegiatan Penindakan bagi sipelanggar Prokes tersebut sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2020. Sebanyak 40 tindakan orang terjaring dalam operasi Yustisi diantaranya 22 orang tindakan dengan tertulis dan 18 orang tindakan sidang Online. Hal ini dilaksanakan untuk mencegah Covid-19 yang saat ini belum hilang.
Banyak pelanggar yang tidak pakai masker diantaranya pengendara R2 dan R4 dan pejalan kaki diharapkan untuk tidak mengulangi lagi dan terhindar dari Covid-19 dan untuk kepentingan bersama.
Disela-sela pendisiplinan Operasi Yustisi Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK mengharapkan semua elemen masyarakat kecamatan Tualang mematuhi protokol kesehatan. Adapun maksud dan tujuan di laksanakan kegiatan tersebut:
Pertama Menekan angka penularan virus Covid 19 di wilkum Polsek Tualang
Kedua Mengantisipasi terhadap penularan virus Covid 19 bagi pengunjung dan penjual serta pengguna jalan di seputaran Perawang
Ketiga Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat guna membangun disiplin mengikuti protokol kesehatan
Keempat Wajib memakai masker apabila keluar rumah maupun ditempat keramian
Semua pelanggar didata dan Pelaksanaan sidang Online dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 pukul 09.00Wib di Aula Kantor Camat Jl. Raya km. 10 Kp. Perawang Barat Kec. Tualang Kab . Siak. Diharapkan ada efek jera bagi sipelanggar protokol kesehatan dan semoga bencana ini cepat berlalu. Tutup Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA.S.I.K.
(Sokhiaro Halawa)