Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian pangan berkelanjutan Kab. Tana Toraja

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Rabu, 16 Juni 2021 | 12:23 WIB
Makassar, NAWACITAPOST -  Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Anggoro Dasananto Pimpin Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tana Toraja tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di ruang rapat Kanwil, Selasa (15/6)



Anggoro menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi ranperda merupakan bagian dari peran Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memberikan pendampingan dan masukan pada pembentukan produk hukum daerah.

BACA JUGA :  Kaper BPKP Beri Penguatan Manajemen Resiko di Kemenkumham Sulsel

Lebih lanjut Anggoro berharap agar Pemda Kabupaten Tana Toraja dan Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat terus bersinergi, berkolaborasi, serta menjalin kerjasama ke depannya, dituangkan ke dalam MoU tentang pembentukan dan harmonisasi Produk Hukum Daerah. Cakupan MoU meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Sementara itu Kepala Bidang Hukum, Andi Haris menginformasikan bahwa sepanjang Tahun 2021 Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi 26 Ranperda dan menerima 4 kali konsultasi dari Pemerintah Daerah. Selain itu kanwil Sulsel telah menandatangani MoU terkait PEMBENTUKAN DAN HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH dengan 5 Pemerintah Daerah (Bulukumba, Palopo, Enrekang, Bone dan Luwu utata) dan 3 DPRD (Bulukumba, Bone, dan Enrekang). Untuk menunjang hal tersebut Kanwil Sulsel memiliki 23 tenaga perancang Peraturan Perundang Undangan.

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Workshop Keimigrasian

Adapun Tim JF Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Sulsel Zona Tana Toraja yang terdiri atas Asryani, Norma, A. Pramita Krisnayanti, dan Adwijayanti Noer merekomendasikan agar Terkait Ranperda tersebut memuat materi muatan lokal sesuai dengan kondisi wilayah di Kabupaten Tana Toraja.

Muatan lokal perlindungan lahan pertanian dimaksud diantaranya: tahapan penyusunan perencanaan, pencantuman dinas dan tim yang diserahi tugas, luas perlindungan lahan dicantumkan pada bagian penetapan, tata cara alih fungsi lahan, pengelola sistem informasi, dan pemberian ganti rugi akibat gagal panen;

Pada Kegiatan ini turut hadir Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemunah, dan Tim Perancang kanwil Kemenkumham Sulsel. Sementara dari OPD Kabupaten Tana Toraja hadir Kasubag Perundang Undangan Sekretariat Daerah, Stefanus, dari Kabid Tanaman Pangan, Sumedi Pasorong dan Koordinator Penyuluh pertanian, Jordan dari Dinas Pertanian setempat.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini