Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan SK Remisi di Rutan Makassar

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Jumat, 14 Mei 2021 | 08:45 WIB
Makassar, NAWACITAPOST - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, Kamis (13/05) serahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 secara simbolis  kepada  4   orang perwakilan Narapidana di Rutan Makassar.



Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kakanwil Harun mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak Wargabinaan yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh Wargabinaan selama di Lapas, Rutan dan LPKA. Tujuannya Diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tingkatkan optimisme dlm menjalani pidana.

BACA JUGA :  Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Jelang Idul Fitri

Kepada WBP, Menkumham Laoly minta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hukum. Sehingga menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.

-


Tujuan program pembinaan, lanjut Laoly agar WBP taat terhadap hukum, menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan bermasyarakat damai dan tertib.

BACA JUGA :  Kakanwil Sulsel Ikuti Apel Pagi Virtual Dengan Sekjen Kemenkumham

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan bahwa semua SK remisi telah diserahkan hari ini setelah sholat idul fitri.
"Kakanwil menyerahkan remisi di Rutan Makassar, Kadivpas di Lapas Makassar, sedangkan di tempat lain, dilakukan oleh Kalapas dan Karutannnya," Kata Edi.

Dari usulan tersebut 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbanyak yang memberikan SK Remisi diantaranya, Lapas Narkotika Sungguminasa 619 Orang, Lapas Makassar 594 Orang, Lapas Palopo 455  Orang , Lapas Parepare 392 Orang dan Rutan Makassar sebanyak 365 Orang.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini