Kamis, 4 Juni 2026

STT Siloam Medan Di Nisel Palsukan Data Dan Gelar Yudisium Ilegal, Ketua STT Siarnauli Tapteng Adukan Ke Polres Nias Selatan    

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 3 Mei 2021 | 13:46 WIB
Tapteng, NAWACITAPOST - Ketua STT Siar Nauli Tapanuli Tengah, Famoni Gulo, SH, M.Pd, C.P.L melaporkan secara tertulis ke Polres Nias Selatan dengan nomor laporan 04/Lap/STT-SN/IV/2021.

Baca Juga : Muskomcab Pemuda Katolik Sibolga (Ketua Josua Habeahan) Dan Tapanuli Tengah (Ketua Willianto Halawa



dugaan Pemalsuan data dan dugaan pelaksanaan Yudisium Ilegal oleh STT Siloam Medan yang dilaksanakan tanggal 29 April 2021 di Nias Selatan. Adapun beberapa oknum yang ikut dilaporkan secara tertulis diantaranya Fama'ano Tafona'o (29) yang diduga melakukan pemalsuan data.

Karena pernah menjabat sebagai ketua STT SIARNAULI dan diduga memberikan data data palsu kepada Pihak STT Siloam sehingga beberapa Mahasiswa STT SIARNAULI dapat di Yudisium oleh STT Siloam.

Kemudian Juga turut dilaporkan Angerifa Dakhi yang diduga ikut serta membantu Fama'ano Tafona'o untuk memfasilitasi tempat. Kemudian Juwita salah satu dosen di STT Siloam sebagai pihak Siloam yang juga turut dalam pelaksanaan Yudisium Ilegal.

"Kami melihat ada sekitar 10 orang mahasiswa kita yang ikut dalam Yudisium itu. Padahal Sekira bulan Desember 2019 mereka diberangkatkan ke tempat Praktek Pelayanan Lapangan (PPL) di berbagai tempat. Seharusnya Januari 2021 mereka kembali ke STT SIARNAULI, namun sampai sekarang belum juga kembali, namun parahnya 29 April 2021 mereka di Yudisium oleh STT Siloam. Kan aneh, kapan mereka jadi Mahasiswa STT Siloam?, Atau kalaupun mereka pindah kapan mereka pindah?" Kata Famoni Gulo.

Adapun mahasiswa yang diduga ikut diantaranya, Esti Telaumbanua, Ester Zega, Mardiana Kristina Gulo, Yunita Kristiani Waruwu, Seniria Zega, Redno Evicayman Gea, Antonius Gulo, Yunita Krisdayanti Gea, Prisca Grace Halawa, Yurman Cristian Tulada Gulo.

"Mereka masih mahasiswa aktif/belum dikeluarkan dari STT SIARNAULI, STT SIARNAULI belum pernah memberikan rekomendasi ataupun surat pindah ke STT manapun di seluruh Indonesia termasuk di STT Siloam Medan. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa data data mahasiswa tersebut diatas di palsukan, maka Yudisium yang dilaksanakan pun diduga Yudisium Ilegal," papar Famoni Gulo.

Saat dikonfirmasi kepada pihak STT Siloam melalui Nomor Seluler,  salah satu pengurusnya yaitu Santiana, hanya mengatakan bahwa kasus itu telah diselesaikan dengan Polres Nias Selatan.

(Petrus Gulo)

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini