Baca Juga : Konsolidasi Komda Pemuda Katolik Sumut Bersama Pemegang Mandat SK Karaketer Sibolga Dan Tapanuli Tengah
Mediasi dipimpin oleh Penyidik Ipda Pasma Pasaribu, SE, MM didampingi Aiptu JB Napitupulu bersama Kepala Lingkungan II Sutrisno Harahap, tersanga Sany Oloan beserta Kelurga, pihak Pelapor Marlis Zega (37) Rikawati Bugis (35), tokoh masyakat, Ketua Lembaga Kamtibmas Indonesia
Dalam pertemuan tersebut Sany mengakui telah membuat postingan yang menyinggung perasaan Marlis Zega dan Rikawati Bugis. Bahkan sempat menyinggung masyarakat Nias.
"Saya mengakui memang ada postingan yang mungkin membuat saudara saudara saya tersinggung. Tetapi postingan itu bukan niat saya untuk menghina orang Nias. Karena memang saya sendiri pun orang Nias Suku Nias. Ayah saya orang Nias. Jadi saya berani sumpah ini bukan untuk orang Nias. Dan saya minta maaf kepada Saudari saya Marlis Zega karena postingan itu saya alamatkan ke Dia. Dan saya mengaku salah saya minta maaf. Begitu juga kepada saudara saya Rikawati Bugis, saya minta maaf kalau dalam postingan saya ada yang menyinggung perasaan Dek Rika, saya mengaku salah dan saya silaf," katanya.
Ketua Kamtibmas Indonesia DPC Kota Sibolga, Yasiduhu Zendrato mengucapkan terimakasih banyak kepadanpihak Polres Kota Sibolga yang telah memediasi kasus ini sampai selesai. Sehingga kedua belah pihak dapat berdamai.
"Kita bersyukur, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan pihak terlapor sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, saya berharap pertikaian kedua belah pihak cukup sampai disini. Mengenai postingan saya minta kedua belah pihak menjada jari jarinya agar tidak sembarang lagi membuat postingan, dan juga tidak lagi menjadikan suku bangsa sebagai alat untuk saling menghina." Kata Yasiduhu.
Sebelumnya Sany Oloan telah dilaporkan ke Polres Sibolga karena telah membuat beberapa postingan yang berbau SARA. Dalam postingan tersebut Sany Oloan menghina salah satu suku yaitu suku Nias dengan berbagai sebutan yang penghinaan. Sehingga pada hari jumat (26/3) Marlis melaporkan hal itu ke Polres Sibolga dengan Laporan Polisi: LP/101/III/2021/SU/Res SBG tanggal 26 Maret 2021.
(Petrus Gulo)