Kamis, 4 Juni 2026

Satreskrim Polres Sibolga Berhasil Ringkus Juru Togel

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 14 April 2021 | 20:28 WIB
Sibolga, NAWACITAPOST - HMS alias s S (51), warga Jln. Patuan Anggi Sibolga, diringkus Personil Sat Reskrim Polres Sibolga, disalah satu warung tuak yang berada di Jln. SM. Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Baca Juga : Kepala KPPN Sibolga Terima Kunjungan Perwakilan Nawacitapost.com



Penangkapan terhadap HMS Als S (pelaku), dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SH, SIK.

“Iya benar, pelaku telah diringkus petugas disebuah warung tuak di Jln. SM Raja, Pancuran Dewa Sibolga, terkait tindak pidana perjudian, sebagai Juru Tulis Toto Gelap (Jurtul Togel), jenis KIM Hongkong Pool, Jum’at (19/3/2021),”ujar Kapolres Sibolga, melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin, SAg.

Dijelaskan Sormin, pelaku yang sehari – harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, tidak berkutik ketika tertangkap tangan oleh petugas.

“Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, uang sebanyak Rp 120.000, 2 (dua) lembar kertas berisikan pasangan angka angka/ nomor dan 1 bh pulpen merk X Data,”ungkap Sormin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, HMS Als S, ayah dari 3 (tiga) orang anak ini, mengakui segala perbuatannya.

Pekerjaan sebagai Jurtul telah dikerjakannya kurang lebih 1 (satu) bulan dengan mendapat imbalan sebesar 10 persen dari total omzet, untuk membeli rokok.

“Setelah pasangan angka dan uang sebagai taruhan terkumpul, kemudian saya serahkan kepada seseorang (identitas telah dikantongi), untuk diserahkan ke bandar yang tidak saya kenal,”terang Pelaku.

Guna kepentingan proses hukum selanjutnya, saat ini pelaku telah dititipkan di Lapas Tukka, ” diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,”pungkas Iptu Sormin mengakhiri.

(Petrus Gulo)

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini