Baca Juga : Atas Informasi Masyarakat “R” di Bekuk Satreskoba Polres Tanjungpinang
Dengan aktivitas tersebut menimbulkan jalan raya jadi berlumpur dan bisa mengakibatkan keselamatan pengguna jalan raya terancam karena tanah yang berserakan bisa memicu kecelakaan.
Warga pun menyayangkan kegiatan itu sehingga warga komplikasi dan mempertanyakan kegiatan pengangkutan tanah tersebut
Salah seorang warga mengatakan inisial "P" yang tak mau di sebutkan namanya, mengatakan aktivitas pengangkutan tanah ini sangat menganggu, kenapa kegiatan di buat di malam hari, selain itu pengangkut tanah bukan lori biasa tapi lori menggangu, "tuturnya,
Selanjutnya informasi sebelumnya, aktivitas pengangkutan tanah timbunan ini bukan melalui darat tapi melalui jalur laut, Nyatanya tanah timbunan diangkut melaui darat pakai truk hingga membuat jalan raya kotor dan becek"tegasnya
Sesuai pantauan media di lapangan atas kegiatan tersebut ceceran tanah yang berserakan di ruas jalan besar, mulai dari depan Hotel Bali hingga menuju arah depan Puskesmas Sei Jang Kota Tanjungpinang, bisa berakibat pengendara jatuh dan menabrak yang melintas di area itu,
Sinaga mengatakan yang merupakan perwakilan dari perusahaan menyebutkan proyek tersebut merupakan pengerjaan lanjutan yang dari sebelumnya ditahun 2017. Setelah mendapat lokasi lahan hibah baru tahun ini proyeknya dikerjakan.
“Aktifitas kita hentikan sementara karena permintaan warga.” jelasnya.
Dia menambahkan aktivitas tersebut dilakukan malam hari karena kondisi jalan sepi jadi tidak terlalu mengganggu aktivitas warga di jalan raya.
“Bila aktivitas dilakukan di siang hari kondisi dan lokasi jalan yang sempit dan aktifitas lalu lalang padat dan juga berdebu,” sebutnya.
Perlu di ketahui di papan plang proyek tersebut merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Sumatera IV.
Objeknya di Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang yang bersumber dari dana APBN 2021. Nilai proyeknya Rp16 miliar,
juga, di dalam plang tersebut disebutkan, Kontraktor Pelaksana yakni PT. Belimbing Sriwijaya dan CV. Vitech Pratama Consultant sebagai Konsultan Supervisi, dengan masa pengerjaan 300 hari kalender.
(Yosdarson Daeli)