Baca Juga : Bersama BKKBN Provinsi Riau, Bupati Alfedri Dukung Program Pendataan Keluarga 202I
Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Sektor Tualang AKP M Lubis SH MH saat, menjelaskan saat Rilies Perss bahwa pengungkapan kasus curanmor tersebut tim kita mengungkap kasus curanmor atas pengaduan korban pada Jumat (12/3) pada pukul 13.00 WIB. Kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Raya Perawang Km 9 tepatnya disamping bengkel mobil Dumai Auto Service. Pelaku adalah M alias
Sedangkan pelaku lainnya berinisial G dalam pencarian petugas kita,” ujar AKP M Lubis.
Lanjutnya bahwa tersangka juga sebagai pengguna sabu-sabu.
“Keberadaan tersangka kita peroleh atas berbagai informasi yang dikumpulkan oleh anggota di lapangan. Maka kita ungkap dan tangkap tersangka dari Jalan Raya Perawang Km 1 tepatnya di Jalan Sei Paduka. Kita juga berhasil menyita barang bukti hasil curanmor yakni tiga unit sepeda motor dan kunci letter T.
Barang Bukti
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke daerah Simpang Bakal tepatnya di rumah Pak De di jalan Ferry Kampung Pinang Sebatang, pernah melakukan pencurian sepeda motor roda dua Honda Beat warna hitam di Jl. Raya Perawang KM 15 Perawang Barat dan T dan rekannya menyimpan sepeda motor di rumah Pak De di Jl. Fery. Dari lokasi itu kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curanmor,” pungkas AKP M Lubis.
Sepeda motor yang berhasil disita petugas Polsek Tualang, 1 unit sepeda motor roda dua Merk Honda Beat warna hitam les biru dengan No. Pol terpasang BM 5149 SX, 1 unit sepeda motor roda dua Merk Honda N-MX warna hitam.
Dengan No. Pol BM 6802 dan , 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BM 6408 SX, 1 unit Sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna putih les merah tanpa No. Pol dan Plat ditaruh dalam bagasi sepeda motor, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat trondol warna hitam tanpa No. Pol, 1 unit sepeda motor roda dua merk Yamaha MX warna hitam les biru dengan No.Pol BM 2335 YP, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda beat street warna hitam les gold dengan No.Pol BM 3607 MN, Kunci T besi kecil dan pasangannya, 1 unit Handphone merk VIVO Y91 warna hitam, 1 helai jaket switer warna Cokelat abu abu, 1 buah Helm warna Biru / Hitam merk GM, 1 unit Helm warna Hijau merk GIK, 1 helm warna Hitam merk NHK. Tersangka untuk Curamor dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
"Sedangkan HF tersebut kedapatan menguasai, memiliki narkotika jenis sabu, dan hasil test urine yang dilakukan petugas menunjukkan pelaku positif pengguna narkotika jenis sabu,Penangkapan terhadap pelaku HF tersebut dibenarkan oleh Plt Kapolsek Tualang AKP M Y Lubis SH MH yang didampingi Panit I Reskrim Ipda Alan Arif.
“Anggota Opsnal kita mengamankan seorang pemuda di Jakan Karet Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang inisial HF, dari pelaku HF ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 2,73 gram, dan untuk pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan dan dalam pemeriksaan serta pengembangan kasus tersebut, ujar Alumni SIP 48 itu.
Lebih lanjut Alan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat yang sudah resah dengan aktifitas terkait narkoba disana.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, unit Reskrim melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud, pada kamis (18/3) sekira pukul 20:15 wib pelaku yang mengendarai sepeda motor Ninja berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan, saat penangkapan dan melakukan penggeledahan badan yang dilakukan petugas pada saat itu, turut disaksikan ketua RT setempat.
Dengan ditemukannya barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dalam kotak rokok miliknya, petugas menggelandang pelaku ke Mapolsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Alan mengimbau kepada masyarakat kecamatan Tualang, agar menginformasikan kepada Polisi sekiranya melihat dan mendegar terkait penyalah gunaan narkotika ini, Narkoba musuh kita bersama, mari jauhi Narkoba sayangi keluarga jangan lula bahagia, ujar Alan mengakhiri penjelasannya kepada awak media,"
(Sokhiaro Halawa)