Baca Juga : Program Dinas Perikanan dan Kelautan Pemkab Nisel Tahun 2021
Hal ini disampaikan oleh, Kajari Nisel melalui Kasi Datun Donal Sibayang, saat di konfirmasi beberapa rekan awak media di Ruang kerjanya, Selasa (16/03/2021) Jalan Diponegoro Telukdalam.
Selain mobil jenis Toyota Fortuner No.Pol. BB 1012 W dan Toyota Alphard No. Pol. BB 1059 W yang dikuasai mantan Bupati ID, juga yang dikuasai beberapa pihak lainnya yang berinsial, YZ, SG, WD, GS, JD, ID, AG, YD, pernah dipanggil oleh Kajari Nisel untuk diambil keterangan, tegas Donal.
Lanjutnya, melalui surat panggilan kepada mantan Bupati Nisel ID, dengan nomor: B-11/1.2.30GP/01/2021 saat dikonfirmasi, tidak bisa menghadiri panggilan tersebut dikarenakan alasan menunggu putusan sidang MK di Jakarta dalam kasus sengketa Pemilu Kepala Daerah Nisel tahun 2020 yang lalu, ucap Kasi Datun.
Lebih lanjut ia "Kasi Datun Donal" mengatakan bahwa Mantan Bupati Nias Selatan ID telah di panggil oleh pihak Kajari Nisel karena di Datun ini sifatnya mediasi bukan seperti di Pidana korupsi ada upaya paksa, oleh karena itu kita masih agendakan ulang pemanggilannya setelah kepulangannya dari Jakarta karena kita dengar informasi putusan MK itu mungkin hari Kamis ini.
Dan apa bila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kita, maka mau tidak mau hal tersebut akan kita koordinasikan kebidang tindak pidana khusus (Pidsus), untuk kita dalami kembali, apakah itu sudah masuk ke tindak pidana korupsi atau masuk ke ranah pidana lain. tandasnya.
Terkait hal ini, pihak Kajari Nisel menunggu dengan tangan terbuka kepada mantan Bupati ID dan kepada pihak terkait lainnya, agar mobil dinas tersebut dapat untuk segera dikembalikan dan merencanakan minggu depan untuk dipanggil kembali para pihak terkait mobil dinas tersebut, pungkasnya.
(Arisman Zalukhu)