Baca Juga : Diduga Hilang Kendali, Mobil Fortuner Hitam Hantam Rumah Warga Di Tanjungpinang
narapidana yang menghuni Lapas Narkotika sekarang ini berjumlah 892 orang, dari 892 orang tersebut yang beragama Hindu ada 10 orang.
remisi ini di berikan hanya kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif serta tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas dan turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo mengatakan yang beragama Hindu di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ada 10 orang, namun yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan nyepi tahun 2021 ada sebanyak 4 orang.
Mereka yang memperoleh remisi tersebut adalah Warga negara asing di antaranya warga negara malaysia 3 orang dan 1 orang dari warga negara nepal, dengan besaran remisi yang di berikan kepada masing masing narapidana sebesar 2 bulan",ucapnya, Minggu 14/3/2021.
Wahyu pun berharap, agar narapidana semakin termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang di terapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk di usulkan remisi remisi yang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga di rumah"tuturnya.
(Yosdarson Daeli)