Baca Juga : Ketua IKN Pelalawan Sozifao Hia Apresiasi Polisi Yang Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pembunuh Siswi SMPN Bernas
Penahanan terhadap Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan ini, di laksanakan oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Demikian penahanan Tersangka AF ini, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sumriadi,SH kepada nawacitapost, Selasa (23/2/2021).
Sumriadi,SH menjelaskan bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata itu sebesar kurang lebih 3,8 Miliar.
Kepada media ini, Sumriadi,SH menyebut pelaksanaan penahanan terhadap tersangka AF untuk memudahkan dan memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara. "Ya, bila tersangka tidak dilakukan penahanan tentu dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun," jelasnya.
Menurutnya, sebelum pihaknya melakukan penahanan Tersangka dan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.
"Benar, saat ini. Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan," pungkas Sumriadi.
(Yulianus Halawa)